Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 46cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih.
Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.
Endemik Indonesia, daerah sebaran kakatua putih adalah di kepulauan Maluku Utara. Jenis ini hanya ditemukan di hutan primer dan sekunder pulau Halmahera, Ternate, Tidore, Kasiruta, Mandiole dan Bacan.
Hasil kajian Burung Indonesia pada tahun 2008/2009 menunjukkan populasi terbesar jenis ini berada di bagian barat (semenanjung utara dan selatan) Pulau Halmahera.
Meskipun demikian, selama 10 tahun populasi tersebut jauh menurun dibandingkan hasil survey yang dilakukan pada tahun 1999.
Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, serta termasuk dalam jenis burung dengan sebaran yang terbatas, kakatua putih dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Jenis ini didaftarkan dalam CITES Appendix II.
Saat ini kakatua putih belum termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun bukan berarti bebas ditangkap begitu saja.
Pada tahun 2001 hingga kini, tidak ada kuota tangkap untuk kakatua putih. Artinya tidak boleh ada penangkapan kakatua putih di alam (Maluku Utara) untuk tujuan komersil.
Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak ada artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya ada sekitar 500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.
Sementara itu pemantauan ProFauna Indonesia di sejumlah pasar burung di Jawa pada tahun 2006, rata-rata dalam setahun ada sekitar 100 ekor kakatua putih yang diperdagangkan.
Di pasar burung, kakatua putih ditawarkan seharga rata-rata Rp 500.000 per ekor.
Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di Maluku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa kawasan di Pulau Halmahera.
Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di Maluku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa kawasan di Pulau Halmahera.
Profauna melakukan banyak wawancara informal dengan penduduk desa soal keberadaan kakatua putih di alam.
Banyak di antara mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di alam secara besar-besaran.
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria:
- Mempuyai populasi kecil
- Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
- Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Dengan demikian kakatua putih sebetulnya telah memenuhi kriteria untuk dimasukan dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.
Sumber : wikipedia