Penyelundupan Paruh Burung Enggang dan sisik Trenggiling berhasil di Gagalkan, Upaya penyelundupan sebanyak 248 pcs paruh burung enggang dan 189 keping sisik trenggiling, berhasil disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno Hatta (BSH), Jumat (4/1/2013).
Kepala Bea dan Cukai BSH, Oza Olivia mengatakan penegahan paruh burung dan sisik trenggiling yang dilindungi Undang-undang dilakukan berkat kerjasama dengan Aviation Security PT Angkas Pura 2 BSH.
Upaya penyelundupan dilakukan oleh 4 warga China berinisial YZ, LZ, WQ, LB yang akan bertolak dari Jakarta menuju Hongkong menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-678.
"Estimasi rupiah atas dua jenis hewan langka yang dilindungi Undang-undang itu setara dengan Rp. 1 milliar," ujar Oza Olivia sembari menambahan paruh burung enggang dan sisik trenggiling biasanya ditemukan dari Kalimantan dan Pontianak.
Sementara, Kepala Cabang SGM PT AP 2 BSH, Bram Subroto menghimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilindungi Undang-undang. "Karena tindakan seperti itu tidak akan kami tolerir," kata Bram.
Upaya penyelundupan paruh burung enggang dan sisik trenggiling dimaksud melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.(Ali)
Caption Foto: Petugas KPBC BSH tengah memamerkan barang bukti paruh burung enggan dan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan lewat BSH.(Ali). ( Sumber : kabar6.com )
Arif
By
Published: 2013-01-09T10:21:00-08:00
Paruh Burung Enggang Dan Sisik Trenggiling
Paruh Burung Enggang Dan Sisik Trenggiling